"Pos pengaduan dibuka untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran HAM," ujar Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM Rima Salim melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis malam.
Menurut Rima, keberadaan pos pengaduan yang dibuka selama pukul 09.00-15.00 WIB, diharapkan dapat memberikan ruang bagi peserta doa bersama untuk berkonsultasi langsung dengan Komnas HAM mengenai hal-hal yang terjadi di lapangan, yang menurut peserta diduga merupakan pelanggaran HAM.
Pos pengaduan juga memungkinkan masyarakat pelapor mendapatkan respon cepat dari Komnas HAM apabila laporannya dikategorikan sebagai kasus prioritas.
Melalui pos pengaduan bergerak itu Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak dan lembaga-lembaga terkait untuk memenuhi ruang HAM peserta dan warga sipil lainnya serta menghindari peristiwa-peristiwa yang diduga dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan publik oleh Komnas HAM dalam penanganan kasus yaitu dengan melakukan jemput bola. Komnas HAM menyiapkan analis pengaduan, petugas pemantauan, dan mediator melalui pos tersebut," ujar dia.
Pewarta: Rangga Pandu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016