... sesuai SOP, apabila penyidik (polisi) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga...
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, sesuai pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
"Karena sesuai SOP, apabila penyidik (polisi) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, M Rum, di Jakarta, Kamis.
Pertimbangan lain, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan. "Yang bersangkutan juga siap dipanggil," ucapnya.
Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, sudah memberikan sinyal bahwa Purnama tidak ditahan karena seusai melakukan pelimpahan tahap dua itu yang bersangkutan melakukan kampanye kembali.
"Kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat," ujarnya.
Kejaksaan Agung, Kamis, resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri sang tersangka, Ahok, yang didampingi Prayuna, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan. Berkas itu setebal 826 halaman, berisikan keterangan dari dari 42 saksi, yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan satu tersangka.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016