Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hendaknya diperkuat sebagai institusi yang memimpin penanggulangan terorisme sehingga yang perlu diperbaiki regulasi agar peran institusi itu bisa maksimal, kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi.

"Ketidakjelasan BNPT dimulai dari belum adanya payung hukum setingkat UU yang mengatur mengenai institusi itu karena selama ini diatur melalui Perpres 12 tahun 2012," kata Bobby di Jakarta, pertengahan pekan ini.

Dia mengatakan dalam hal penanggulangan teroris, diperlukan institusi yang mampu menentukan penanggulangan aksi teror, apakah ditangani aparat penegak hukum atau kehadiran militer juga diperlukan.

Hal itu menurut politikus Partai Golkar tersebut, termasuk kewenangan memberikan perintah menerjukan pasukan untuk pengejaran pelaku teroris, bilamana sudah masuk area di luar juridiksi Indonesia seperti penyanderaan di luar negeri atau aksi teroris di area kedutaan.

"Namun kewenagan itu masih dalam tahap pembahasan dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (UU TPT)," ujarnya.

Anggota Pansus Tindak Pidana Terorisme itu mengatakan revisi UU itu TPT sedang dipelajari legal draftingnya, sehingga akan diputuskan dalam panja apakah bisa diatur di dalam UU ini, atau dibuat UU terpisah.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, M Syafii mengingatkan, dalam pembuatan regulasi, Pansus menginginkan adanya kesetaraan sehingga ketika ada operasi pemberantasan teroris, tidak ada satu pihak yang membantu pihak lain.

"Mereka harus setara, tidak ada siapa membantu siapa. Ketika ada operasi bersama, Presiden membuat Satuan Tugas seperti Operasi Tinombala," katanya.

Dia mengatakan Pansus menginginkan ke depannya pemberantasan terorisme harus dilakukan secara bersama antara TNI dan Polri bukan satu pihak di bawah komando pihak lain.

Menurut dia, pihak-pihak yang terlibat dalam pemberantasan terorisme harus sesuai tugas dan keahliannya masing-masing sehingga langkah itu berjalan efektif.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016