Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Kamis pagi tiba di Mabes Polri, Jakarta, pada pukul 09.25 WIB.

Ahok langsung masuk Gedung Utama Mabes Polri tanpa menyampaikan sepatah kata pun kepada para awak media.

Ahok dipanggil ke Mabes Polri terkait penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung atas kasus yang membelit calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Pada Rabu (30/11), Kejaksaan Agung menyatakan berkas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21.

"Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

Ia menegaskan dari hasil penelitian jaksa peneliti dinyatakan berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya seraya menambahkan bahwa jaksa yang meyakini pasal tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebutkan ada pihak yang menggunakan ayat Alquran untuk keperluan tertentu saat berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menjerat mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016