"Pembayaran ganti rugi telah dilakukan Senin (28/11) lalu, untuk 32 bidang tanah yang terkena proyek jalan Tol BORR seksi IIB," kata Kepala BPN Kota Bogor, Yulia Nirmawanti, di Bogor, Rabu.
Ia mengatakan, pembayaran ganti rugi disaksikan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang menyerahkan secara simbolis kepada warga yang menerima.
Ia menjelaskan, Tol BORR seksi II B meliputi mulai dari wilayah Kedung Badak dan berakhir di Yasmin. Pembangunan jalan tol tersebut diyakini dapat mengurai kemacetan di wilayah Jl Sholis Iskandar. Tahap pertama tol BORR menghubungkan Sentul hingga Kedung Halang. Tahap II A dari Kedung Halang menuju Kedung Badak.
"Total lahan yang dibebaskan mencapai 219 bidang yang berada di Kelurahan Kedung Badak, Kelurahan Kedunb Jaya, dan Cibadak, luas keseluruhan mencapai 4,6 hektare dengan nominal mencapai Rp1 triliun," katanya.
Menurut Yulia, pembayaran baru diberikan untuk 32 bidang lahan dengan nilai ganti rugi mencapai Rp150 miliar. Sisanya masih menunggu proses pembayaran dari dana talangan PT Marga Sarana Jabar.
"Prosesnya sekitar dua minggu ke depan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, pembangunan Tol BORR menjadi prioritas pemerintah untuk mengurangi kemacetan di wilayah Sholis Iskandar dan Yasmin.
"Kami berterimakasih kepada warga yang mau bekerjasama menyerahkan tanahnya untuk pembangunan jalan tol ini," kata Bima.
Menurut Bima, proses persiapan pembangunan mulai dari pembayaran ganti rugi telah berjalan lancar. Dan berharap jika ada yang belum terselesaikan dapat diproses secara mediasi.
"Targetnya akhir Desember proyek ini sudah memasuki tahap pembangunan fisik," kata Bima.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016