Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama, kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (1/12).
"Rencana besok jam 9 atau jam 10 pagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Basuki T Purnama atau akrab disapa Ahok untuk datang ke Mabes Polri pada Kamis (1/12) pagi.
Hal itu terkait untuk penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung terkait kasus yang membelit calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Pada Rabu, Kejaksaan Agung menyatakan berkas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21.
"Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.
Ia menegaskan dari hasil penelitian dari jaksa peneliti bahwa menyatakan berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materiil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
"Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya seraya menambahkan bahwa jaksa yang meyakini pasal tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebutkan ada pihak yang menggunakan ayat Alquran untuk keperluan tertentu saat berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pewarta: Anita P Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016