Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara mengatakan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan perbaikan asas keadilan.
"Undang-undang ITE udah berlaku kemarin tanggal 28 November 2016. Ini revisi artinya hanya beberapa perbaikan. Subtansi mayoritasnya masih sama dengan UU ITE 2008. Beberapa revisinya justru memberikan perbaikan asas-asas keadilan yang lebih baik bagi masyarakat," kata Rudiantara, Jakarta, Rabu.
Contohnya spt pasal 27 ayat 3, pencemaran kemudian ancaman hukum menurun dari enam ke empat tahun.
Dia mengatakan UU ITE tetap tidak memperbolehkan pencemaran nama seperti suku, agama, ras dan antargolongan.
"Hanya tata caranya diperbaiki," tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi, lebih berkeadilan dibandingkan sebelumnya.
UU ITE diberlakukan mulai 28 November 2016.
Samuel mencontohkan, dalam UU tersebut menghindarkan penahanan serta merta dengan mengurangi ancaman hukuman bagi pelanggaran UU ITE menjadi tidak lebih dari empat tahun.
Pasal 27 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik yang semula diancam hukuman paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Begitu pula dengan pasal 29 terkait dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari semula 12 tahun menjadi empat tahun.
Dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tersebut, menurut dia, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka aparat kepolisian tidak bisa langsung melakukan penahanan. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila terbukti bersalah, sehingga lebih adil.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016