Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR Ono Surono menginginkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) benar-benar melakukan pengantian alat tangkap cantrang dengan serius dan menyeluruh serta jangan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Kalau hanya akan menimbulkan gejolak yang cukup besar ya tinggal ditunda saja (pelarangan cantrang yang akan berlaku mulai 2017) sambil pemerintah menyiapkan solusi," kata Ono Surono dalam Rapat Dengar Pendapat KKP dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu.
Menurut Ono, solusi yang ditawarkan KKP hingga kini masih belum memadai, seperti upaya mengganti alat tangkap yang coba difasilitasi KKP ternyata jumlahnya hanya sekitar 4.000 unit, tidak mencukupi seluruh armada kapal yang selama ini telah menggunakan alat cantrang di berbagai daerah.
Dia berpendapat, tentu akan menimbulkan konflik bila tidak semua nelayan yang selama ini memakai alat cantrang, semuanya tidak diberikan alat ganti tangkap yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Sedangkan terkait dengan fasilitasi permodalan dari perbankan, ia mengungkapkan bahwa ternyata tidak ada skema kredit khusus yang ditawarkan, tetapi hanya menggunakan skema kredit biasa seperti KUR.
Selain itu, ujar dia, bila telah dilakukan penggantian, juga diragukan pula apakah seluruh nelayan yang selama ini menggunakan cantrang, bisa menggunakan alat tangkap lain yang berbeda jenisnya.
Politisi PDIP itu juga mengingatkan bahwa suatu kajian di lima kabupaten di Jawa Tengah mengatakan, kerugian akibat dari larangan cantrang diperkirakan dapat mencapai Rp3,4 triliun per tahun, serta menimbulkan persoalan seperti semakin meningkatnya jumlah nelayan yang mengganggur.
Sebagaimana diwartakan, para nelayan yang ada di Provinsi Jawa Tengah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menunda penerapan larangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang hingga beberapa tahun ke depan.
"Nelayan Jateng meminta pemerintah untuk tidak menerapkan larangan cantrang mulai 1 Januari 2017 atau memperpanjang toleransi waktu penerapan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi di Semarang, Kamis (24/11).
Menurut dia, ada tiga keberatan para nelayan sehingga meminta penerapan larangan cantrang ditunda.
Keberatan yang pertama terkait ekonomi karena pengadaan alat tangkap baru pengganti cantrang membutuhkan biaya yang mahal dan yang kedua, proses verifikasi kapal dengan alat tangkap baru membutuhkan waktu tidak sebentar, serta merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan sistem "online".
"Keberatan yang ketiga adalah para nelayan ragu apakah setelah mengganti alat tangkap dan verifikasi kapal selesai, maka izin segera keluar karena jika tidak, sumber pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari akan tersendat," ujar Ono yang juga Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN).
Sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Lampung, Marzuki Yazid mengatakan, pihaknya meminta solusi pascapelarangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan karena alat jenis itu untuk mencari nafkah.
"Jika memang keinginan pemerintah seperti itu, kami minta harus ada solusi sebab yang dibutuhkan bukan hanya materi sebab nelayan mempunyai keluarga," kata Marzuki di Bandarlampung, Senin (14/11).
Dia menyatakan, harus ada solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini sebab mengganti cantrang dengan alat tangkap yang diizinkan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016