Jakarta (ANTARA News) - KPK sedang mendalami peran Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen APBD Perubahan 2016.
"Kami sedang menelusuri pihak-pihak mana saja yang terlibat, meski kasus ini terjadi di Dinas Pendidikan, tapi tidak menutup kemungkinan SKPD-SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain yang terlibat dan menerima aliran dana dan amasih didalami kemungkinan keterlibatan Bupati (Kebumen)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pada hari ini KPK memerika Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kebumen Zaini Miftah.
"Aliran uang sebenarnya ada beberapa cabang yang didalami, pertama ke kepala dinas, kemudian ada keterlibatan orang-orang dekat yang tidak ada struktur, tapi saya tidak bisa mencontohkan orangnya," ungkap Yuyuk.
Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2016 terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDI-Perjuangan Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo. KPK menyita Rp70 juta yang diduga sebagai bagian suap dari total "commitment fee" senilai Rp750 juta yaitu sebesar 20 persen dari jumlah anggaran Rp4,8 miliar.
Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).***2*** (T.D017)
KPK lalu menahan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap kepada Yudhi dan Sigit.
Hartoyo disangkakan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016