Kalau bagi saya disuruh cuti saja, lagi susun anggaran, sudah terganggu. Bagi petahana kan yang paling penting itu kerja. Kan sayang kalau kita bekerja yang betul tapi kalau undang-undang seperti itu, mau gimana?"

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mengatakan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung membuatnya lebih cepat maju untuk sidang di pengadilan.

"Ya, kalau P21 berarti akan cepat sidang di pengadilan," kata Ahok pada konferensi pers di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu.

Ahok menginginkan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya segera dibawa ke pengadilan agar cepat selesai dan membuktikan bahwa ia tidak berniat untuk menistakan agama Islam.

Calon Gubernur DKI Jakarta bernomor urut dua tersebut menyampaikan permintaan maafnya atas segala kesalahpahaman yang terjadi.

"Saya juga sudah minta maaf atas kegaduhan ini karena kesalahpahaman yang terjadi. Tidak ada sama sekali niat mengatakan apa pun," kata Mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ia juga berharap agar masyarakat menonton video pidato kunjungan kerjanya ke Pulau Seribu secara utuh, bukan potongan video versi Buni Yani.

Dengan lengkapnya berkas perkara Ahok dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok mengakui persidangan ini akan mengganggu waktu kampanyenya.

"Kalau bagi saya disuruh cuti saja, lagi susun anggaran, sudah terganggu. Bagi petahana kan yang paling penting itu kerja. Kan sayang kalau kita bekerja yang betul tapi kalau undang-undang seperti itu, mau gimana?" ujar Calon Gubernur yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat itu.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung, Rabu, menyatakan berkas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menegaskan dari hasil penelitian oleh jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas Ahok sudah memenuhi syarat formal dan materiil untuk dibawa ke pengadilan.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016