MKD membantah penghentian Komaruddin itu terkait keinginan Partai Golkar mengembalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Setya Novanto, ke kursi kepemimpinan puncak DPR.
Novanto sebelumnya diberhentikan dari posisinya sebagai ketua DPR karena kasus "papa minta saham" di PT Freeport Indonesia yang dinilai melanggar etika jabatan anggota dan juga pimpinan DPR. Saat itu, Partai Golkar sangat getol membela Novanto agar jangan sampai dicopot.
"Saya sudah bertemu dua kali dengan saudara Akom kemarin tidak membicarakan masalah ini," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Markham, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
MKD memutuskan memberhentika Komarudin dari posisi ketua DPR karena dinilai melakukan akumulasi pelanggaran sedang.
Pelanggaran sedang itu merupakan akumulasi dari dua pelanggaran ringan, yaitu pertama pelanggaran etika karena memindahkan posisi beberapa BUMN yang mendapat penyertaan modal negara, yang awalnya mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI DPR.
Kedua yaitu pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat proses pembahasan RUU tentang Pertembakauan.
Mengenai tudingan Komaruddin tidak dibela Partai Golkar, Markham mengatakan, situasi pada kasus Novanto dan Komaruddin berbeda. "Kalau saudara Novanto khan ramai banget, kalau ini khan nggak ramai," kata dia.
Lebih jauh dia menekankan, keputusan Partai Golkar mengganti Komaruddin dengan Novanto itu tidak ada kaitan langsung dengan putusan MKD.
"Persoalan di MKD itu proses tersendiri. Terkait putusan MKD ini DPP Golkar akan mempelajari, sedangkan implikasinya kepada DPR kami serahkan ke pimpinan fraksi," jelas dia.
"Saya sudah bertemu dua kali dengan saudara Akom kemarin tidak membicarakan masalah ini," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Markham, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
MKD memutuskan memberhentika Komarudin dari posisi ketua DPR karena dinilai melakukan akumulasi pelanggaran sedang.
Pelanggaran sedang itu merupakan akumulasi dari dua pelanggaran ringan, yaitu pertama pelanggaran etika karena memindahkan posisi beberapa BUMN yang mendapat penyertaan modal negara, yang awalnya mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI DPR.
Kedua yaitu pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat proses pembahasan RUU tentang Pertembakauan.
Mengenai tudingan Komaruddin tidak dibela Partai Golkar, Markham mengatakan, situasi pada kasus Novanto dan Komaruddin berbeda. "Kalau saudara Novanto khan ramai banget, kalau ini khan nggak ramai," kata dia.
Lebih jauh dia menekankan, keputusan Partai Golkar mengganti Komaruddin dengan Novanto itu tidak ada kaitan langsung dengan putusan MKD.
"Persoalan di MKD itu proses tersendiri. Terkait putusan MKD ini DPP Golkar akan mempelajari, sedangkan implikasinya kepada DPR kami serahkan ke pimpinan fraksi," jelas dia.
Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016