Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) membantah keputusan pemberhentian Ade Komarudin dari posisi Ketua DPR berkaitan dengan penggantian jabatan dari Ade ke Setya Novanto.
"Tidak ada kaitannya dalam proses mempercepat atau tidak mempercepat. Kami memang sudah menjadwalkannya," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Ade Komarudin memang dilakukan karena adanya akumulasi sanksi.
Sudding menjelaskan, terdapat tiga opsi sanksi yang sedianya dapat diberikan kepada Ade, yakni pemindahan dari alat kelengkapan dewan (AKD), pemberhentian jabatan sebagai anggota dan pemberhentian jabatan di AKD.
Opsi terakhir, lanjut dia, diambil lantaran posisi Ade yang memegang jabatan di AKD sebagai Ketua DPR. "Kami hanya bekerja sesuai aturan MKD," ujar Sudding.
MKD memutuskan memberhentikan Ade Komaruddin dari jabatan sebagai ketua DPR karena terbukti melakukan pelanggaran sedang.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016