"Kami menganggap sudah menjadi prinsip, sekali lagi kita dukung, apalagi itu sudah melalui kajian, tentunya ini sejalan dengan Kurikurum Tahun 2013 yang paling diutamakan adalah penilaian proses, sehingga ketika kurikurum itu jalan, maka siswa sudah bisa diukur," kata Wakil Ketua PGRI Malut Mustamin Hamzah di Ternate, Rabu.
Oleh karena itu, di sekolah, para siswa ketika sudah tuntas dalam pelajarannya dengan satu kompetensi intinya, bisa ke kompetensi berikutnya dan kalau belum tuntas, maka siswa itu belum bisa pindah, begitu juga dengan ketuntasan lain.
"Saya kira kajian ini sejalan dengan kurikurum yang berlaku sekarang saya kira itu sah-sah saja, namun, terkait dengan pematangan mutu pendidikan itu penting, karena itu harus dicari solusinya seperti apa sehingga walapun UN-nya ditiadakan, tetapi bisa di pantau kualitas pendidikan itu," ujarnya.
Sebab, jangan sampai dilupakan soal pemetaan mutu pendidikan dan dari situ jangan sampai di intervensi karena upaya-upaya untuk menekan mutu pendidikan, apalagi dengan dihapuskan UN oleh pemerintah.
"Tetapi, mungkin juga ada tangungjawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bagaimana mengevaluasi mutu dan kualitas pendidikan, sehingga kembali ke daerah entah dengan cara apa dengan metode dan pendekatan yang bagaimana agar mutu dan kualitas pendidikan itu harus terpantau terus," katanya.
"Memang, selama ini proses pelaksanaan kurikurum itu kita sudah tuntaskan kompetensi, baik itu pengetahuan maupun sikap baru dia pindah kelas," ujarnya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016