Palu (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Selasa (29/11), memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita lembaga itu dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai November 2016.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah shabu-sabu seberat 1.100 gram, ganja 30,50 gram, 19 butir ekstasi, 1,5 butir inex, 3809 THD, 2 dos kosmetik dan ratusan obat-obatan adiktif lainnya serta berbagai macam merk jamu-jamuan.
Sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah drum, sedangkan barang bukti narkotika dihancurkan dengan menggunakan mesin blender.
Kepala Kejari Palu Subeno mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Karena pemusnahannya sifatnya permanen tidak bisa dibawa kemana-mana, maka dilakukan pembakaran," katanya.
Terkait maraknya kasus narkotika akhir-akhir ini, pihaknya bersama instansi terkait telah bersinergi dan berkomitmen agar pelakunya ditindak tegas.
"Bagi kami, pada tingkat penuntutan, para pelaku akan dituntut hukuman sesuai dengan undang-undang yangf berlaku," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan tindakan pencegahan melalui penyuluhan hukum terhadap bahaya narkoba, seperti program Jaksa Masuk Sekolah yang sedang berjalan.
Di Kejari Palu sendiri, katanya, sekitar 145 perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani selama kurun waktu Januari sampai November 2016.
"Semoga ke depan, angka penyalahgunaan narkoba di Kota Palu ini bisa ditekan,"" tutup Subeno.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016