Jakarta (ANTARA News) - Industri kecil dan menengah (IKM) diminta untuk melestarikan produk berbasis kearifan lokal karena dapat menjadi indentitas dan perekat bangsa.
Demikian disampaikan Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih pada acara Dies Natalis ke-51 Universitas Trisakti di Jakarta.
“Untuk itu, kita perlu mempertahankan kearifan lokal, termasuk kearifan budaya leluhur sehingga pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah setempat karena sebagian besar pelaku industri yang berbasis pada budaya adalah IKM,” kata Gati lewat keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Selain diyakini sebagai perekat sosial yang kerap menjadi acuan dalam menata hubungan dan kerukunan antar umat beragama, kearifan lokal dapat juga dipandang sebagai identitas bangsa. Sebagai contoh, papar Gati, produk budaya yang bertumpu pada bahan baku yang berbasis pada kearifan lokal, misalnya kain tenun tradisional. “Kain tenun merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang bernilai ekonomi tinggi. Berbagai motif tenun berupa simbol kehidupan masyarakat mengandung filosofi dan nilai budaya daerah asalnya,” ujar Gati.
Bahkan, industri tenun berperan sebagai salah satu penggerak perekonomian regional dan nasional serta memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap devisa negara, penyerapan tenaga kerja dan memenuhi kebutuhan industri sandang dalam negeri. Menurut Gati, nilai ekspor kain tenun pada tahun 2015 mencapai 2,6 juta dollar AS dengan tujuan utama ekspor ke Eropa.
Sementara itu, dalam rangka peningkatan nilai tambah produk tenun, Kemenperin mendorong para perajin tenun bermitra dengan industri pakaian jadi. “Para perajin tenun diarahkan untuk membuat kain yang disesuaikan kebutuhan industri hilirnya, misalnya untuk pakaian, adanya pertemuan pola motif tenun dapat menghasilkan pakaian yang bernilai ekonomi tinggi,” jelas Gati.
Kemitraan tersebut, lanjutnya, perlu didampingi oleh pemerintah sebagai fasilitator sehingga keterkaitan antar industri dapat terjaga.
Pemerintah juga tengah mengkaji bentuk insentif yang dapat diberikan kepada industri fesyen dan industri hilir lainnya yang menggunakan kain tenun produk perajin, misalnya berupa kemudahan perolehan kredit usaha rakyat (KUR) atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Undang-Undang Nomor 3 tentang Perindustrian, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa adalah industri yang memiliki berbagai jenis motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan, dan atau bahan baku yang berbasis pada kearifan lokal.
“Produk tersebut antara lain, batik, ukir-ukiran kayu dari Jepara, kerajinan perak dari Yogyakarta, dan patung Asmat,” tutur Gati.
Dalam menghasilkan produk berbasis budaya, Gati pun menegaskan, teknologi berperan penting pada proses industrialisasi karena terkait dengan teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan.
“Dalam hal ini, peran perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan sangat penting untuk menciptakan teknologi yang dapat dengan mudah diterapkan oleh masyarakat dan industri, sehingga mampu menciptakan suatu produk berbasis kearifan lokal yang berkualitas baik dan memiliki daya saing serta nilai ekonomis yang tinggi,” paparnya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016