"Berkasnya sedang diteliti oleh tim jaksa kita. Itu perlu waktu dong," kata Jaksa Agung Prasetyo, Jakarta, Selasa.
Dia tidak mengatakan waktu penyelesaian penelitian berkas kasus Ahok itu.
"Ya kita lihatlah. Yang pasti sedang dilakukan penelitian secara intensif. Tahapan ini sedang dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (26/11).
Bola panas sudah bergulir di tangan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), apakah berkas itu nantinya lengkap atau P21 sebaliknya tidak lengkap atau P18 yang disertai dengan petunjuk (P19).
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Berdasarkan Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua ini dalam Pilkada DKI 2017.
Pewarta: Martha HS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016