Surabaya (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Sigit Sutriono menolak permohonan praperadilan diajukan kuasa hukum Kanjeng Dimas Taat Pribadi selaku tersangka kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan, dan penggandaan uang dalam persidangan, Senin.
"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum sehingga permohonan praperadilan haruslah ditolak," kata hakim tunggal praperadilan, Sigit Sutriono, saat membacakan amar putusannya di Ruang Candra PN Surabaya.
Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli SH, MH menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan.
"Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim," katanya usai persidangan.
Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satu pun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan para kuasa hukum Dimas Kanjeng sudah menyatakan mundur dalam persidangan sebelumnya.
"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini," kata Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu (23/11) lalu.
Perlu diketahui, praperadilan yang diajukan kubu Dimas Kanjeng di PN Surabaya tersebut, menyoal tentang tiga hal, yakni penentapan tersangka, penahanan dan penggeledahan.
Kasus Dimas Kanjeng mencuat saat aksinya yang diyakini mampu menggandakan uang.
Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.
Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.
Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.
Belakangan, melalui kuasa hukum yang ditunjuk Marwah Daud Ibrahim, petinggi padepokan, pihak Dimas Kanjeng melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya.
Hakim tunggal Sigit Sutriono menolak permohonan praperadilan tersebut. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, bisa dipastikan kasus ini bakal segera disidangkan.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016