"Penangkapan dilakukan 23 November lalu saat SH alias S baru tiba di Karimun dari Malaysia menjemput narkoba itu. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil narkoba atas perintah seorang tahanan di Lapas Tanjungpinang," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Senin.
Jumlah ekstasi jenis baru yang berhasil diamankaan tersebut sebanyak 920 butir, sementara sabu sekitar 500 gram.
"Ekstasi mengandung metilon dan empat kali lebih kuat dibandingkan yang biasa. Metilon adalah jenis narkoba yang pernah digunakan seorang artis terkenal beberapa waktu lalu," kata dia.
Kapolda mengatakan SH berangkat ke Malaysia dengan menggunakan jalur resmi terbukti dengan paspor yang ada stempel masuk negara tersebut.
Setelah sampai Malaysia, kata dia, SH bertemu dengan bandar yang menitipkan barang tersebut untuk dibawa ke Indonesia.
"SH ini selalu dihubungi oleh pemesan dalam Lapas menggunakan telepon gengam. Hingga akhirnya bertemu dengan bandar dan kembali ke Indonesia," kata dia.
Saat sudah mendapatkan barang tersebut, kata dia, SH kembali ke Indonesia menggunakan jalur tidak resmi dengn menyewa speedboat 400 ringgit Malaysia hingga ke OPL, selanjutnya di OPL dia pindah speedboat yang dipesan dari Karimun.
"Saat tiba di Karimun petugas mengikuti pelaku sampai akhirnya ditangkap dengan barang bukti tersebut," kata Sam.
Kapolda mencurigai mengingat nilai jual ekstasi tersebut tinggi, kemungkinan akan diolah lagi sehingga jumlahnya menjadi lebih banyak.
"Ada kemungkinan akan diolah lagi dan dijadikan banyak. Sehingga keuntungannya bisa berlipat," kata dia.
Untuk mengejar pemesan, kata Sam, pihaknya sudah mendatangi Lapas Tanjungpinang namun tidak diizinkan masuk oleh petugas lapas.
"Saya sangat menyayangkan ini. Masih ada lembaga yang tidak kooperatif," kata Sam.
Pewarta: Larno
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016