Purwokerto (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melarang angkutan umum membawa pengunjuk rasa ke Jakarta menjelang aksi damai pada 2 Desember 2016, kata Bupati Banyumas Achmad Husein.
"Kami akan surati seluruh pemilik armada (pengusaha angkutan umum, red.) atas dasar instruksi Kapolda dan surat Kapolres untuk tidak menyewakan armada yang akan dipakai untuk unjuk rasa," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Bupati mengatakan hal itu kepada wartawan usai memimpin Apel Konsolidasi Dalam Rangka Mengawal Kebhinekaan di halaman Markas Kepolisian Resor Banyumas.
Apabila pengusaha angkutan umum menyewakan armadanya untuk mengangkut pengunjuk rasa ke Jakarta, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang dimiliki Pemkab Banyumas.
"Semua armada (baik yang memiliki trayek maupun armada pariwisata), kalau dipakai unjuk rasa atau ada indikasi ke situ, kita larang. Jangan digunakan atau disewakan (untuk unjuk rasa)," katanya.
Bupati mengatakan pihaknya bersama Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan dan Komandan Komando Distrik Militer 0701/Banyumas Letnan Kolonel Infanteri Erwin Ekagita Yuana akan menemui pimpinan organisasi-organisasi Islam di Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan pendekatan dan mengimbau mereka untuk tidak mengikutsertakan anggotanya berunjuk rasa di Jakarta pada 2 Desember 2016.
"Kemarin sudah ada pernyataan dari Al Irsyad bahwa mereka tidak akan berangkat maupun memberangkatkan, Muhammadiyah juga begitu. Akan tetapi sekarang muncul yang bukan mengatasnamakan organisasi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dari mana datangnya kelompok-kelompok yang bukan mengatasnamakan organisasi itu.
Sementara Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan pada prinsipnya, pihaknya tidak melarang unjuk rasa.
"Kami melindungi masyarakat Jawa Tengah yang ingin bergabung ke Jakarta. Melindungi dalam konteks ada kepentingan yang lebih luas untuk bangsa ini," katanya.
Ia mengatakan jika masyarakat ingin berunjuk rasa dipersilakan untuk menggelarnya di Banyumas.
Menurut dia, pihaknya akan mengawal, mendukung, dan memfasilitasi mereka dalam menyampaikan aspirasi.
Terkait masalah alat transportasi, Kapolres mengatakan pihaknya akan meminta secara resmi kepada instansi terkait termasuk Bupati Banyumas untuk memberi evaluasi dan larangan kepada alat transportasi yang digunakan secara umum atau masif.
Disinggung mengenai kemungkinan akan dilakukan razia, dia mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian.
"Tindakan yang tidak menyalahi standar operasional prosedur, tidak melanggar kewenangan yang diberikan oleh negara kepada kepolisian," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016