Tersangka Sisca Nopriana (23) di Palembang, Minggu, mengatakan bahwa suaminya juga kerap menyiksa putra kandungnya Brayn Aditya Fadhillah dengan menyabetkan ikat pinggang dan kemudian memasukkan putranya itu ke dalam karung.
Meskipun tersangka menguatarakan hal itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengatakan bahwa status suami tersangka, Saubani, masih sebagai saksi.
Polisi akan terus mendalami dan memeriksa saksi-saksi terkait tindakan suami tersangka.
"Polisi masih mengembangkan keterangan saksi-saksi yang tinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Untuk sementara, suami tersangka masih saksi," kata dia.
Maruly mengatakan pada Senin (28/11), tersangka akan menjalani tes kejiwaan karena telah tega membunuh putra kandungnya sendiri.
"Tes ini untuk memahami profil dari tersangka, bukan untuk mengetahui apakah ada gangguan jiwa atau tidak karena sejauh ini S dipastikan tidak terganggu karena mampu menjawab pertanyaan petugas dengan gamblang dan sistematis," kata dia.
Sejauh ini tersangka telah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang serta sempat berdialog dengan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait, Sabtu (26/11).
Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT atau Pasal 80 ayat 4 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan ditambah sepertiga hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Brain (4), meninggal dunia di rumahnya Jalan Lubuk Bakung, Lorong Sahaja, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I dengan sejumlah luka lebab di tubuhnya.
Syamsudin (53), kakek korban, mengatakan bahwa pada mayat Brain ditemukan banyak luka dan lebam yang sudah menghitam.
"Brain ini tinggal sama kedua orang tuanya Saubani sedangkan istrinya Siska itu keponakan saya, dia ini anak semata wayang, memang kedua orangtuanya ini sempat pisah," kata dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016