Pamekasan (ANTARA News) - Kasus korupsi Bulog Sub Divre XII Madura, Jawa Timur, melibatkan 10 orang, kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto di Pamekasan, Sabtu.
"Dari 10 orang itu, lima di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan, sedangkan lima lainnya masih dalam proses persidangan," kata Agita.
Ia menjelaskan para pihak yang diduga terlibat dan telah divonis itu antara lain Kasi Pelayanan Publik Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XII Madura Hardiyanto, dan Koordinator Kualitas PT PAN Asia, Suharso.
Tersangka Hardiyanto, warga Tulungagung dan Harsono, warga Banyuwangi itu ditahan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang penyidik Kejari Pamekasan.
Dalam kasus korupsi ini kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka Hardiyanto sebagai verifikasi pengadaan beras dan untuk tersangka Suharso penentu kualitas pada pangadaan beras, pada Agustus, September dan Oktober 2014.
Perbuatan kedua tersangka dijerat pelanggaran Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang Nomor 31, Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 10 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan penggelapan bantuan raskin di Gudang Bulog Sub Divre XII Madura itu, terjadi pada 2014.
Sebanyak 1.504 ton raskin digudang Bulog Madura itu diketahui hilang, namun oleh pejabat Bulog Madura kala itu dibuat seolah telah bantuan beras untuk rakyat miskin itu telah disalurkan.
Tiga bulan kemudian, stok beras tetap kosong, meski telah dilakukan pengadaan oleh Bulog Jawa Timur, sehingga Bulog Jatim akhirnya melaporkan ke Kejati Jatim dan oleh Kejati dilimpahkan ke Kejari Pamekasan, karena tempat kejadian perkaranya di Pamekasan.
Pria asal Pasuruan Jawa Timur ini lebih lanjut menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik akhirnya menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 10 orang dari 11 tersangka itu telah diproses hukum, dan lima diantara yang 10 orang itu divonis termasuk dua orang mantan pejabat Bulog Sub Divre XII Madura Suharyono dan Prayitno.
Kedua pejabat ini dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9 UU Nomor 31 Tahun1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menjelaskan tentang peran keduanya yang menggunakan kedudukannya untuk memberi kesempatan pada dirinya atau orang lain melakukan tindak pidana korupsi. Ancamannya 20 tahun penjara.
Tapi majelis hakim hanya mendasarkan putusannya pada Pasal 3, sehingga putusan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan denda hanya Rp50 juta, sedangkan tim penyidik menuntut Rp600 juta.
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan beras fiktif ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Negara dirugikan hingga Rp 12 miliar lebih.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016