Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menunda-nunda penyelidikan pencairan uang Tommy Soeharto melalui rekening Departemen Hukum dan HAM, termasuk tidak akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Itu ditangani secara rutin, penyelidikan rutin oleh anggota-anggota penyelidik kita," kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki setelah Deklarasi Tegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat. Menurut Ruki, audit dari BPK hanya diperlukan untuk mencari indikasi atau mencari kerugian keuangan negara. Penyelidikan yang akan dilakukan KPK terhadap pencairan uang Tommy Soeharto, menurut Ruki, dilakukan atas inisiatif KPK, bukan atas dasar permintaan pihak lain. Dia juga membenarkan telah menugaskan Direktur Penyelidikan KPK untuk menunjuk tiga atau empat orang yang akan melakukan penyelidikan secara intensif. Penunjukkan penyelidik itu didasarkan pada kapabilitas yang bersangkutan dalam menyelidiki kasus pencairan dana. Namun demikian, Ruki menegaskan bahwa proses penyelidikan pencairan dana Tommy tetap akan memperhatikan prosedur yang berlaku, yaitu kecukupan bukti tentang adanya tindak pidana korupsi dan kerugian negara. "Tidak mungkin saya ajukan perkara tanpa kelengkapan alat bukti," katanya. Ruki mengaku KPK memiliki sejumlah data tentang pencairan dana tersebut. Namun, pihaknya tidak akan membeberkan data tersebut sampai bukti dirasa cukup. Dia juga belum bisa memastikan ada kerugian negara dalam kasus tersebut, walaupun dia yakin bahwa pencairan dana itu menggunakan rekening negara. "Kalau (pencairan-red) menggunakan rekening negara, benar," katanya. Menurut Ruki, wewenang untuk menentukan apakah yang dicairkan Tommy uang negara adalah pengadilan. Sebelumnya, Jurubicara KPK, Johan Budi SP mengatakan tim penyelidikan pencairan uang Tommy Soeharto yang terdiri atas empat orang itu sudah dibentuk sejak 3 April 2007. "Penyelidikan ini atas inisiatif KPK sendiri. Jadi, KPK tidak diam-diam saja terhadap perkembangan kasus ini," kata Johan. Saat ini, KPK masih dalam tahap mengumpulkan bahan bukti dan keterangan. Tommy Soeharto mencairkan uang senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp90 miliar melalui rekening pemerintah dari BNP Cabang London ke perusahaan miliknya yang didirikan di Bahama, Motorbike Coorporation. Pencairan tersebut dijamin oleh Departemen Hukum dan HAM. Bahkan uang tersebut mengalir melalui rekening pemerintah di Bank Negara Indonesia (BNI).(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007