Malang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, memilih mencari lahan alternatif (pengganti) untuk pembangunan tol Malang-Pandaan jika hingga akhir 2017 pembebasan lahan di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, tidak tuntas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono di Malang, Sabtu, mengatakan bahwa ada kendala lahan di area yang akan menjadi pintu keluar masuk tol.
"Kemungkinan besar pembebasan lahan tersebut tidak akan selesai karena ada persoalan hukum," kata Jarot.
Sejumlah pemilik tanah di Madyopuro atau yang terkena proyek tol Malang-Pandaan sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pemilik tanah menggugat persoalan ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Gugatan itu dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, kemudian ke MA.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap dari MA.
"Kami tidak yakin sengketa pembebasan lahan itu bisa selesai tahun ini. Hal ini memengaruhi pembebasan lahan tersebut," katanya.
Padahal, lanjut dia, pemerintah pusat menargetkan pembebasan lahan selesai tahun ini sehingga pengerjaan proyek itu mulai tahun depan.
Pemerintah menargetkan tol yang menghubungkan Pandaan (Pasuruan) dan Malang Raya itu bisa selesai pada tahun 2018 dan bisa segera beroperasi.
Oleh karena itu, kata Jarot, jika pembebasan lahan itu belum rampung hingga akhir 2017, Pemkot Malang memiliki alternatif lain. Pemkot menyiapkan lahan lain yang masih di kawasan Kedungkandang untuk pintu keluar tol.
"Saya tidak bisa sebutkan tempatnya karena khawatir harga lahan alternatif itu melambung," urainya.
Sambil menunggu pembangunan tol Malang-Pandaan tersebut, Pemkot Malang membangun jalan penunjang, yaitu perbaikan dan pelebaran Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Mayjen M. Wiyono, dan peningkatan kualitas jalan di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig.
Selain itu, juga membangun jembatan yang lebih representatif, yakni Jembatan Kedungkandang. Namun, hingga saat ini pembangunan jembatan yang dimulai sekitar 4 tahun lalu itu belum juga dilanjutkan karena adanya persoalan hukum yang belum tuntas, yakni adanya dugaan korupsi.
Sementara itu, pembebasan lahan untuk proyek tol Malang-Pandaan yang didanai pemerintah pusat itu masih belum tuntas 100 persen. Sebagian warga sudah menerima pembayaran pembebasan lahan. Namun, sebagian warga lainnya belum menerima karena mereka menolak harga yang ditawarkan pemerintah.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016