Makassar (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Sulawesi Selatan merupakan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia, yakni 8-9 persen, tapi rendah dalam kepesertaan program tax amnesty (pengampunan pajak) yang sedang digencarkan oleh pemerintah.
"Pertumbuhan ekonomi di Sulsel itu sangat tinggi. Pak Gubernur juga selalu menggebu-gebu dengan laporan pertumbuhan ekonominya, tapi warga yang ikut tax amnesty masih sangat kecil," ujarnya dihadapan 4.000 warga di Makassar, Jumat malam.
Sri Mulyani menyebutkan, penduduk Pulau Sulawesi yang ikut program tax amnesty hanya sekitar 1,1 persen dari jumlah wajib pajak atau hanya 27 ribu orang dari 1,6 juta wajip pajak (WP).
Menkeu merinci bahwa Sulawesi Selatan berdasarkan data, jumlah wajib pajaknya 666.750 orang, tetapi yang mengikuti program hingga berakhirnya periode pertama hanya 8.871 orang atau sekitar 1,3 persen.
Sulawesi Barat jumlah wajib pajak 83.302 orang dan yang ikut tax amnesty hanya 497 orang atau sekitar 0,6 persen.
Begitu juga dengan Sulawesi Utara yang hanya 1,2 persen atau sekitar 3.220 orang wajib pajak dari 271.781 orang.
"Umumnya di Pulau Sulawesi itu hanya 1 persen lebih dan Sulsel lebih baik dari dua Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, program tax amnesty merupakan program penerimaan pajak yang dananya akan digunakan dalam pembangunan.
Beberapa daerah di Indonesia masih cukup banyak yang tertinggal pembangunannya jika dibandingkan dengan kota-kota besar.
Karenanya, program tax amnesty dibutuhkan untuk membiayai sejumlah mega proyek pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya.
Dalam kesempatan itu juga, Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengingatkan kepada 4.000 warga yang hadir di acara itu agar segera melaporkan harta kekayaannya pada periode kedua ini.
"Berdasarkan data, jumlah warga Sulawesi Selatan yang ikut program tax amnesty ini hanya 8.871 orang atau dua kali lebih banyak dari yang ada di ruangan ini," katanya.
Dia menuturkan, tarif pajak penghasilan (PPh) normal dan sanksi bunga dua persen per bulan berlaku bagi Wajib Pajak yang kedapatan memiliki harta yang selama ini tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan tidak ikut tax amnesty.
"Kalau tidak ikut tax amnesty dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tax amnesty berlaku, apabila Ditjen Pajak menemukan data terkait harta, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan jadi kena tarif normal bisa 25 persen dan sanksi bunga 2 persen per bulan," tegas Sri Mulyani.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016