"Terlapor berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat.
Ia menuturkan, tersangka Rafli Saputra (29) warga Kota Bandung ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Cemara, Kota Bandung, Selasa (22/11).
Tersangka, lanjut dia, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat adanya orang yang menyalahgunakan psikotropika jenis pil Riklona.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya seorang penyalahguna dengan ciri-ciri laporan masyarakat berhasil diamankan.
"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terlapor ditemukan barang bukti berupa lima lembar pil Riklona dalam helm warna hitam yang dipakai," katanya.
Barang bukti berisi 10 butir pil seharga Rp1,5 juta itu diakui tersangka diperoleh dari salah seorang yang menyimpannya di tiang rambu Jalan Seokarno Hatta-Caringin.
Barang tersebut, kata Yusri, rencananya oleh tersangka akan diserahkan kepada salah seorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam penjara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016