Surabaya (ANTARA News) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo mengatakan oknum Jaksa AF bertindak seorang diri menyusul adanya penangkapan jaksa tersebut atas dugaan penerimaan suap kasus pertanahan di Sumenep, Madura.
"Sejak ditangkap oleh tim, oknum jaksa berinisial AF langsung mengakui kalau dirinya bergerak seorang diri terkait dengan penerimaan uang senliai Rp1,5 miliar," katanya saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat.
Ia mengemukakan, secara pribadi dirinya tidak begitu mengenal dekat dengan jaksa yang tertangkap tersebut karena baru pindah bertugas di Kejati Jatim.
"Namun dari laporan yang kami terima, oknum jaksa tersebut dikenal sebagai jaksa yang banyak menangani kasus termasuk kasus Dahlan Iskan dan juga La Nyalla Mattalitti," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan oknum jaksa tersebut berdasarkan dari laporan yang masuk dan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil oknum jaksa tersebut ke kantor Kejaksaan.
"Setelah dilakukan interograsi, oknum tersebut langsung mengakui kalau telah menerima uang dari seseorang berinisial M," katanya.
Begitu mendapatkan pengakuan tersebut, kemudian tim bergerak menuju ke tempat kontrakannya yang ada di sekitar kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan mendapatkan uang senilai Rp1,5 miliar.
"Kasus ini masih terus didalami, termasuk memeriksa apakah ini kasus suap atau juga kasus pemerasan, tergantung dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Ia mengatakan, seluruh kasus jaksa bermasalah ini memang langsung ditangani oleh Kejaksaan Agung dan ini bukan kasus yang baru.
"Ini bukan merupakan kasus yang baru karena banyak jaksa yang diduga bermasalah dan dilakukan penyidikan di Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan menangkan seorang oknum jaksa berinisial AF terkait dengan dugaan penerimaan uang senilai Rp1,5 miliar atas kasus tanah di Sumenep Madura.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016