Batam (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengakui kesulitan memutus mata rantai jaringan impor ilegal daging Allana asal Malaysia yang disinyalir secara terus menerus masuk ke Batam, Provinsi Kepri. "Kami kesulitan mengawasi para `pemain` daging Allana karena sifatnya orang-per orang bukan pemain tunggal," kata Direktur Direktorat Narkoba/Tindak Kejahatan Polda Kepri AKBP RM Adhitiyo Kusumnindio, di Batam, Jumat. Menurutnya, sistem pembelian daging Allana di Malaysia yakni dengan cara berhubungan melalui komunikasi telepon seluler antara penjual dan pembeli baik di Batam atau di Malaysia, setelah kedua belah pihak setuju maka transaksi dilakukan di daerah perbatasan (OPL). "Banyak cara agar dapat memasukkan daging ke Batam (Provinsi Kepri), hal itu didukung dengan banyaknya jalur tikus (gelap)," katanya. Kepolisian menahan 57 kotak berisi daging merek `Allana` Kamis, (19/4) sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Bengkong. Tindakan itu untuk kesekian kali dalam tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, namun belum memupus mata rantainya. "Peraturan pemerintah tentang larangan impor daging merek Allana sangat jelas tetapi kegiatan ini masih terus berlangsung," katanya. Daging Allana eks India dilarang beredar di Indonesia karena pemerintah pusat menilainya berpotensi menimbulkan penyakit antraks, kuku dan mulut. Ia mengatakan, selain menahan 57 kotak daging Allana, Polda Kepri juga menahan empat tersangka, satu unit mobil Toyota Jenis Avanza dan Taksi pembawa daging. Tertangkapnya penampung sekaligus pengedar daging Allana di Bengkong, setelah ada laporan dari masyarakat mengenai bongkar di speed boat pembawa daging dari Malaysia melalui pantai Tanjung Pantung "Setelsh proses hukumnya selesai daging-daging hasil tangkapan ini segera dimusnahkan dengan melibatkan pihak Karantina dan Dinas terkait," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007