Banda Aceh (ANTARA News) - Sepasang mahasiswa berlainan jenis dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Banda Aceh di eksekusi cambuk karena terbukti melanggar Qanun (peraturan daerah) Syariat Islam No.14/2003 tentang khalwat atau berdua-duaan ditempat sepi. ANTARA News melaporkan, sepasang mahasiswa itu dieksekusi masing-masing dengan empat kali cambuk di depan seribuan warga memadati halaman Masjid Jamik Desa Tungkop, Kabupaten Aceh Besar, Jumat. Sepasang anak manusia berlainan jenis itu ditangkap masyarakat ketika sedang berduaan di sebuah rumah kost di lorong Flamboyant Desa Tungkop Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar pada Selasa (6/2) sekitar pukul 21.000 WIB. Setelah ditangkap, masyarakat menyerahkan kepada petugas Wilayatul Hisbah (pengawas syariat) Dinas Syariat Islam Aceh Besar yang kemudian memproses kasus tersebut. Akibat perbuatannya, Nuriadin bin Ismail dan Devita Citra Putri binti Ismail didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiyah SH dari Kejaksaan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar telah melanggar pasal 22 ayat (1) Qanun No.14/2003. Saat menjalankan hukuman cambuk, terdakwa Devita yang dieksekusi pertama kali tidak dapat menahan air matanya sementara warga baik muda maupun tua bersorak setiap kali algojo mengayunkan cambuknya ke punggung terdakwa. Eksekusi cambuk yang dilakukan seusai shalat Jumat itu merupakan yang kesepuluh kalinya diselenggarakan di Kabupaten Aceh Besar terkait berbagai kasus pelanggaran terhadap syariat Islam seperti khalwat, maisir (judi) dan khamar (minuman keras). (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007