Jakarta (ANTARA News) - Oknum jaksa Kejati Jawa Timur, AF yang ditangkap tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar dengan barang bukti Rp1,5 miliar, tiba di kantor Kejaksaan Agung pada Kamis malam pukul 18.15 WIB dari Surabaya.
Jaksa yang tersandung dugaan suap penanganan kasus penanganan tanah tersebut, akan menjalani pemeriksaan setelah kasus itu dilimpahkan dari Kejati Jatim kepada Kejagung.
Kasibditdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Julianto, menjelaskan tim Saber Kejagung pada Rabu (23/11) malam berangkat menuju Surabaya karena mendapatkan informasi ada dugaan jaksa sedang bertranskasi menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara.
"Kami melakukan pemantauan dan tadi atas "back up" penuh Kejati Jatim dan oknum tersebut berhasil kita tangkap. Satu yang kita tangkap adalah jaksa yang bersangkutan yaitu jaksa AF yang kedua adalah AM pemberinya, katanya.
Dikatakan, jaksa AF itu adalah tim penyidik kasus penjualan tanah desa di Desa Kalimook, Kabupaten Sumenep dan salah satu pembeli tanahnya Abdul Manaf (AM), ditangkap.
Kasus tanah itu sendiri sebenarnya sudah bergulir di persidangan bahkan sudah ada tersangkanya dari Kasie BPN setempat.
Kalau memang nanti hasil pendalaman terhadap beberapa pihak dapat alat bukti, maka malam ini atau setidak-tidaknya Jumat pagi sudah ditetapkan tersangkanya, papar dia.
Ia menyebutkan nilai nominal uangnya senilai Rp1,5 miliar dalam bentuk pecahan rupiah Rp100 ribu dan Rp50 ribu. "Itu ditemukan di tempat kos oknum jaksa yang bersangkutan," katanya.
Saat ini, lanjut dia, masih diperlukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan.
(R021/N004)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016