Jakarta (ANTARA News) - KPK membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat untuk menangkap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Manatap Ambarita.
"Pada hari ini tim koordinasi supervisi KPK membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai melakukan penangkapan terhadap terpidana Manatap Ambarita dala perkara tindak pidana korupsi sengaja merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung atas perkara Afner Ambarita," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Manatap telah divonis Mahkamah Agung pada 2014 lalu dengan pidana penjara 3 tahun dan telah masuk dalam DPO Kejaksaan sejak 15 September 2016.
"Ada permintaan bantuan dari Kajari Kepulauan Mentawai tanggal 2 Nov perihal bantuan dukungan penangkapan dalam eksekusi terpidana Manatap Ambarita," tambah Priharsa.
Manatap ditangkap di lobby gedung Citicon Slipi Jakarta Barat.
Manatap Ambarita dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini bermula ketika Manatap Ambarita ditunjuk sebagai penasihat hukum tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita. Pada 2008, penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk diperiksa.
Pada 3 April 2008, Afner bersama Manatap berangkat ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar. Setelah sampai di Kantor Kejati, Manatap justru melarang Afner untuk masuk ke dalam kantor. Afner diminta untuk menunggu di dalam mobil di halaman Kejati.
Manatap masuk seorang diri ke dalam ruang penyidik berbekal surat kuasa dari Afner dan meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda selama dua minggu. Alasannya, dia butuh waktu untuk mempelajari berkas perkara.
Namun, permintaan ini ditolak jaksa penyidik karena alasan itu tak masuk akal mengingat berkas penyidikannya memang belum ada. Penolakan ini, ditanggapi secara keras oleh Manatap. Dia membentak jaksa penyidik dan bersikukuh tak mau menghadirkan kliennya. Ia lalu keluar kantor Kejati tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Jaksa penyidik Nofiandri lalu menelepon langsung tersangka Afner Ambarita. Ketika Afner menjawab sebentar telepon itu, lalu Manatap mengambil alih telepon dengan menyatakan bahwa pemeriksaan harus ditunda dua minggu lagi. Manatap juga menegaskan dirinya adalah pengacara dari Jakarta.
Saat jaksa penyidik menyambangi Afner di Pangeran Beach Hotel tempatnya menginap, Manatap kembali menuturkan bahwa Afner sudah pulang ke rumahnya padahal di buku tamu hotel tertera nama A. Ambarita menginap di kamar 211.
Namun, jaksa penyidik tak menemukan Afner ketika sampai di rumahnya. Istri Afner justru mengatakan bahwa Afner sejak pagi sudah berangkat bersama-sama dengan penasihat hukumnya dan belum kembali hingga saat itu.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016