Kasus TPPU tersebut dilakukan oleh tersangka Murtala (33) yang terkait dengan jaringan M. Nasir dan Abdullah yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkoba,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp153 miliar dari hasil kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Kasus TPPU tersebut dilakukan oleh tersangka Murtala (33) yang terkait dengan jaringan M. Nasir dan Abdullah yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Kamis.
Murtala ditangkap pada tanggal 19 November 2016 di Medan saat ia akan melakukan perjalanan ke Malaysia. Tersangka diduga kuat menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer antar bank dari para pembeli narkotika yang sedang mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yaitu Darkasih, M. Irsan dan Samsul Bahri, katanya.
"Untuk menghilangkan jejak dan menghindari pantauan tim penyidik BNN dan PPATK, Murtala melakukan transfer dana dengan menggunakan fasilitas Real Time Gross Settlement (RTGS) atau sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika ke rekening atas nama istrinya sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar," kata Arman.
Selanjutnya rekening istrinya tersebut digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika baik dari agen maupun ke bandar bernama Muzakkir yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta, katanya.
"Diketahui Muzakkir ini juga termasuk dalam jaringan M. Nasir dan Abdullah. Antara mereka tidak saling kenal satu sama lain dan itu merupakan ciri dari kejahatan narkotika dengan sistem sel," kata Arman.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Murtala merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan vonis hukuman lima tahun dan tahun 2012 yang bersangkutan telah bebas, katanya.
"Keluar dari penjara, Murtala masih terlibat kejahatan narkotika dan terbukti telah menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer antar bank dari para pembeli narkotika yang berada di Lapas," kata Arman.
Terkait kasus TPPU tersebut dari tersangka Murtala, BNN berhasil menyita uang dalam rekening uang tunai, satu unit rumah di Medan, satu unit rumah di Aceh, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Medan, dua unit mobil dan perhiasan.
Sedangkan uang dalam rekening Bank Mandiri, BRI, BNI dan Bank Aceh totalnya sebesar Rp143,6 miliar, sedangkan tunai Rp50 juta, uang Ringgit Malaysia RM 25.000. Dan total seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai Rp153,7 miliar.
"Dan BNN masih terus melakukan penelusuran aliran dana-dana milik Murtala, termasuk yang diduga di luar negeri," kata Arman.
Tersangka Murtala diancam dengan pasal 137 huruf b Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan dend Rp10 miliar.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016