"Menyatakan praperadilan pemohon gugur demi hukum," kata hakim Ferdinandus dalam sidang putusan praperadilan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Dalam persidangan itu, hakim juga menolak praperadilan pihak Dahlan seluruhnya dan menyatakan surat perintah penyidikan kasus aset PWU dengan tersangka Dahlan Iskan sah secara hukum.
"Menerima eksepsi termohon (Kejati Jatim) seluruhnya," ujarnya.
Menanggapi putusan ini, salah satu tim penasehat hukum Dahlan Iskan yakni Pieter Tallaway mengaku kecewa atas putusan praperadilan tersebut.
Pieter Tallaway menilai hakim tidak mengindahkan secara keseluruhan materi praperadilan.
"Banyak hal yang tidak diperhatikan oleh hakim dalam materi permohonan praperadilan yang kami ajukan," katanya.
Sedangkan menurut jaksa Rhein E Singal, salah satu anggota tim kuasa hukum Kejati Jatim, putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan.
"Oleh hakim jelas diputuskan bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi PT PWU yang dilakukan tim penyidik Kejati Jatim sudah sesuai SOP dan prosesur KUHAP," katanya.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Dahlan Iskan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016