Salat Jumat di jalan kapan pun di mana pun tidak sah menurut mahzab Syafi`i. Salat Jumat harus di dalam bangunan yang sudah diniatkan untuk salat Jumat di sebuah desa atau kota

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj mengatakan salat Jumat di jalan adalah tidak sah menurut Mahzab Syafii dan Maliki.

"Kalau imamnya di masjid makmumnya sampai keluar tidak apa-apa, tapi kalau sengaja dari rumah mau jumatan di tengah jalan, salatnya saja tidak sah, belum lagi mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain," kata Said Agil di Jakarta, Kamis, di sela-sela Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo.

Dia mengatakan, kesimpulan salat Jumat di jalan tidak sah adalah keputusan NU yang telah dibahas belum lama ini. Salat Jumat di jalan kabarnya akan digelar saat demonstrasi susulan yang rencananya berlangsung 2 Desember nanti.

Said Aqil mengatakan, keputusan itu bukan larangan dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada dan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini menjadi tersangka kasus penistaan agama.

"Salat Jumat di jalan kapan pun di mana pun tidak sah menurut mahzab Syafii. Salat Jumat harus di dalam bangunan yang sudah diniatkan untuk salat Jumat di sebuah desa atau kota," tegas Said Aqil.

Dia mengimbau seluruh keluarga besar NU untuk tidak melibatkan diri dalam seruan demo 2 Desember 2016.

"Proses hukum itu tidak semua ditahan, kalau dicurigai atau khawatir melarikan diri baru ditahan, kalau tidak, ini hukum konsekuensi dari negara hukum bukan negara rimba, negara otoriter. Hukum punya kira bersama harus kita hormati bersama," ujarnya menanggapi aksi lanjutkan yang disebut-sebut akibat ketidakpuasan karena Ahok tidak ditahan.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016