Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang bermuatan SARA dengan memposting rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Sementara kita memiliki waktu 1X24 jam jadi malam (Rabu) ini kita lembur pemeriksaan (Buni Yani) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Rabu.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Awi menuturkan penyidik akan menentukan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Buni Yani.
Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan Buni Yani berdasarkan syarat formil dan materil termasuk alasan subyektif maupun obyektif, ujar Awi.
Awi menjelaskan polisi mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan bernada SARA.
"Kita memenuhi empat alat bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk," ungkap Awi.
Awi mengungkapkan rekaman video asli pernyataan Ahok yang disunting melalui akun jejaring sosial Buni Yani pada 6 Oktober 2016 berdurasi 30 detik dari menit 00.24.16 hinggaa 00.24.46.
Sementara video asli yang diperiksa di Laboratorium Forensik berdurasi 1 jam 40 menit, berdasarkan analisis tidak ada penambahan suara pada video yang disunting Buni.
"Artinya video itu utuh cuma dipotong atau video asli," ucap Awi.
Awi menambahkan permasalahan yang muncul yakni perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Buni yakni penulisan tiga paragraf kalimat pada akun "facebook".***2***
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016