Adapun sejumlah ruang yang digeledah antara lain, ruang Bagian Administrasi Umum, ruang kerja Wali Kota Madiun, ruang kerja Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, dan LPSE
"Hari ini ada 11 dokumen yang disita. Dokumen tersebut soal keuangan atau APBD Pemkot Madiun mulai tahun 2009 hingga 2016," ujar Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi kepada wartawan.
Dokumen tersebut terkait berbagai honor kegiatan untuk Wali Kota Madiun. Di antaranya macam-macam aktivitas yang diselenggarakan oleh semua SKPD di Pemkot Madiun.
"Ya semua kegiatan. Masalah keuanganlah, soal kegiatan, anggaran lemburnya, anggaran perjalanan dinas, dan lain-lain," kata dia.
Maidi menjelaskan, kembali turunnya tim KPK untuk melakukan penggeledahan sejumlah ruang di lingkungan kerjanya, karena ada beberapa dokumen yang kurang.
"Sehingga apa yang dibutuhkan dan mungkin itu ada di kantor, ya kita kasihkan," ungkap Maidi lanjut.
Disinggung tentang klarifikasi KPK soal setoran 20 persen dana kegiatan kepada wali kota yang santer mencuat di kalangan birokrat, Maidi menyatakan hal itu belum muncul dalam pemeriksaan kali ini.
Menyikapi soal penahanan Wali Kota Madiun Bambang Irianto oleh KPK, Maidi mengkau prihatin. Bagaimanapun juga, Bambang Irianto merupakan pimpinannya.
Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri untuk keberlangsungan pemerintahan yang ada. Di samping itu, masihada Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto yang akan mengemban kewenangan saat wali kota berhalangan.
"Pemerintahan akan berjalan seperti biasa. Apalagi tahun 2017 kita akan segera menyongsong APBD baru dan SOTK baru. Tahun 2016 ini juga masih berjalan dan itu semua harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Seperti diketahui, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumah lokasi di Kota Madiun guna pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, Rabu. Sejumlah lokasi yang digeledah oleh tim antirasuah tersebut antara lain rumah pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto di Jalan Jawa dan rumah Bondan Pandji Saputro (adik kandung Bambang Irianto) di Jalan Cokrobasonto No 25 Kelurahan Josenan Kota Madiun.
Kemudian, rumah Bonny Laksamana (anak kandung Bambang Irianto) di Jalan Salak No 78 Kelurahan Taman, ruang Bagian Administrasi Umum Setda Kota Madiun, ruang kerja Wali Kota, ruang kerja Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, dan LPSE di lingkungan Balai Kota Madiun di Jalan Pahlawan.
Pantauan di lapangan, penggeledahan di rumah pribadi, rumah anak kandung, dan adik kandung berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.
Sedangkan penggeledahan di lingkungan Balai Kota Madiun, yakni di ruang Bagian Administrasi Umum Setda Kota Madiun, ruang kerja Wali Kota, ruang kerja Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, dan LPSE berlangsung secara bergantian mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 19.45 WIB.
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kini telh ditahan.
(KR-LUS/T007)
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016