Makanya hari ini ada orang kita yang ke luar negeri, kalau tidak salah memeriksa anggota konsorsium yang kebetulan tidak berada di sini (Indonesia)."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan anggotanya ke luar negeri untuk menelusuri kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Makanya hari ini ada orang kita yang ke luar negeri, kalau tidak salah memeriksa anggota konsorsium yang kebetulan tidak berada di sini (Indonesia)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejagung di Bogor, Rabu.
Hal itu guna menanggapi pertanyaan wartawan mengingat proses cetak e-KTP itu sendiri di luar negeri.
Di bagian lain, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan diperiksa kembali sebagai saksi oleh penyidik KPK.
"Kalau diperlukan diperiksa lagi, apa datanya sudah cukup atau belum. Kalau belum ya diperiksa lagi," katanya.
Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014, dan bertanggung jawab dalam pengadaan E-KTP.
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman yang saat kejadian merupakan Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP menjadi tersangka dalam perkara ini, demikian pula mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan yang ketika itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek E-KTP, Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi E-KTP itu Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp6 triliun.
Dengan kewenangan yang dia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran saat itu, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto dan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016