Demontrasi masyarakat adalah hak yang dijamin oleh undangundang-undang, namun dalam melaksanakan demo, tidak boleh melanggar hukum, kata Ketua APPTHI, Dr. Laksanto Utomo, seusai temu nasional APPTHI, di Bali, Rabu.
Menurutnya, kebebasan yang dimiliki anggota masyarakat itu, tidak dapat dimaknai untuk bebas bertindak tanpa mengindahkan kepentingan orang lain. "Silakan demo, tetapi jangan merusak dan mengganggu kepentigan orang lain, karena jika ada yang terganggu sudah sewajarnya aparat kepolisian bertindak melindungi yang merasa terganggu ," katanya.
Itu sebabnya, APPTHI mendukung aparat kepolisian bertindak tegas jika ada para pendemo yang tidak menaati rambu-rambu atau aturan yang ada, seperti membawa benda tajam, membakar ban bekas, melakukan demo pada sore hari. "Aturan itu harus ditaati para pendemo agar tidak terjadi kontraproduktif dalam bertindak," katanya.
Laksanto yang didampingi dua pembina APPTHI, Prof. Dr. Ade Saptomo, Prof. Dr. Faisal Santiago juga menegaskan, pihaknya tidak ada kepentingan dengan kelompok tertentu atau membela Kapolri. Tetapi sebagai kelompok akademisi bidang hukum, wajib mengingatkan agar semua pihak mematuhi hukum positif yang masih berlaku.
"Semua pihak termasuk aparat kepolisian untuk bertindak proporsional, menjauhkan dari kepentingan politik praktis, tetap menjaga etika hukum demi tegaknya Negara Kesatuan RI," katanya.
Ade Saptomo menambahkan, ada perbedaan mendasar antara Indonesia dengan negara-negara maju seperti Amerika, Kanada dan Inggris. Di negara maju, hubungan kampus dengan praktisi relatif cukup dekat.
Kedekatan itu membuat pelaksanaan hukum yang dilaksanakan oleh praktisi tidak terjadi bias yang tinggi sehingga masyarakat menyakini terhadap hukum itu.
"Pendakatan hukum secara legal formal sudah banyak ditinggalkan, saat ini pelaksaan hukum perlu menuju fakta kejadian hukum, misalnya jika ada pendemo yang merusak, polisi wajib bertindak tegas tidak perlu mencari motif atau prosedur lainnya," katanya seraya menambahkan, konsep hukum seperti itu yang kini dilaksanakan di negara-negara maju, tanpa ada kepentingan politik.
Temu nasional APPTHI dan seminar nasional dengan tema "Karakteristik Kebijakan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," menampilkan dua pembicara Dr. Jawade Hafidz, Dekan Universitas Unsula Semarang dan Prof.Dr. I Made Suwitra, dosen Universitas Warmadewa Bali.
Pewarta: Theo Yusuf Ms
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016