"Secara regulasi memang di perbolehkan pelaksanaan uji kir ini oleh swasta atau oleh Agen Pemegang Merk. Jika memang bisa di permudah kenapa dipersulit", kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat (3) disebutkan bahwa kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah Kabupaten/Kota, unit pelaksana Agen Pemegang Merek (APM) yang mendapat izin dari Pemerintah atau unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.
"Kondisi saat ini perkembangan jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) masih tidak sebanding dengan jumlah kendaraan wajib uji yang makin bertambah rata - rata 20 persen kenaikan", katanya.
Walaupun jumlahnya masih kurang, namun di sisi lain, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kabupaten-Kota telah melaksanakan beberapa upaya dalam meningkatkan pelayanan di pelaksanaan uji berkala ini.
"Di beberapa daerah, seperti teman-teman dari Dinas Perhubungan Kab Sragen dan di Pulogadung, Jakarta telah melaksanakan uji KIR yang mendekati profesional. Sudah menggunakan teknologi dan menghilangkan tatap muka antara masyarakat dengan petugas", katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menyampaikan bahwa negara harus hadir pelayanan kepada masyarakat.
"Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi, mereka pasti akan melakukan servis berkala ke bengkel. Namun bagi yang menaiki angkutan umum, masyarakat tidak tahu pola perawatan kendaraan tersebut. Nah di sana lah negara harus hadir dengan mewajibkan kendaraan melakukan uji berkala", kata Danang.
Pewarta: Juwita TR
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016