Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak mengundang 75 pemilik saham perusahaan publik yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Publik (KPP) Perusahaan Masuk Bursa, untuk mengikuti program amnesti pajak.
"Kami mengundang 75 emiten yang berpotensi ikut amnesti pajak, yang terlihat dari aset, omzet maupun tunggakan pajaknya," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Haniv menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi para pemegang saham dalam program amnesti pajak sekaligus sebagai sarana pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak atas kontribusi terhadap pembayaran pajak.
Ia menjelaskan baru sekitar 136 Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak, dari 418 perusahaan publik yang tercatat di KPP Perusahaan Masuk Bursa, atau mencapai sekitar 32 persen dari emiten, sehingga potensi pemilik saham untuk mengikuti "tax amnesty" masih sangat besar.
"Kita mengharapkan mereka mau membayar tunggakan pajak pokok, terus kita persilahkan untuk ikut amnesti pajak. Memang yang hadir merupakan emiten penunggak pajak yang besar-besar," kata Haniv.
Haniv juga mengharapkan pemegang saham yang berminat untuk ikut amnesti pajak secara jujur melaporkan aset maupun dana yang belum tercatat sepenuhnya dalam laporan pajak, agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
"Kalau ikut amnesti pajak, yang penting jujur, jangan ada aset yang masih disembunyikan. Karena kalau ditemukan aset yang belum dilaporkan, maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dendanya bisa mencapai 200 persen," katanya.
Saat ini, selain 418 perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, juga terdapat 168 perusahaan manajer investasi dan 141 perantara pedagang efek yang ikut tercatat sebagai Wajib Pajak di KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Dari total sebanyak 727 perusahaan tersebut, baru sekitar 210 perusahaan yang ikut dalam program amnesti pajak.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengharapkan para pemegang saham perusahaan yang belum mengikuti amnesti pajak agar mengikuti periode kedua dengan tarif tebusan yang masih sangat rendah.
Ia juga mengharapkan Wajib Pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak untuk ikut mengajak kolega dalam komunitas masing-masing untuk turut berpartisipasi dan menjadi pembayar pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.
"Dari perusahaan yang terdaftar di bursa baru sebagian komisaris, direksi maupun pemegang saham yang ikut amnesti pajak. Tapi ada juga yang belum comply sepenuhnya, karena profilnya tidak cocok dengan yang tebusannya," kata Yon.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016