"Empat warga negara asing itu terjaring saat razia gabungan melibatkan Imigrasi, keempatnya langsung dibawa ke kantor," kata Bidang pengawasan Orang Asing pada Imigrasi Putussibau, Eko Khaliasnir SH ditemui disela - sela razia di Putussibau, Rabu.
Ia menjelaskan ke empat warga negara asing tersebut yaitu Nicolas Benjamin Warga Negara Italia, Stephen Joseph Warga Negara Amerika Serikat, Nina maria Warga Negara Jerman dan Antonia Engel Warga Negara Jerman.
Dijelaskan Eko untuk Stephen Joseph merupakan misionaris dan sebelumnya sudah melaporkan diri, sedangkan tiga orang asing lainnya baru akan melapor setelah terjaring razia, sehingga ketiga WNA itu harus ke Kantor Imigrasi Putussibau melaporkan diri.
Di tempat terpisah, Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau melalui Kasubsi Infosarkim dan Wasdakim, Muh Nopiyanto ketika ditemui di kantornya menjelaskan ketiga warga negara asing itu sebenarnya tidak ada masalah, hanya saja mereka tidak melaporkan diri.
" Untuk ketiga WNA itu dokumennya sudah lengkap," jelasnya.
Dikatakan Nopiyanto untuk Nicolas Benjamin Warga Negara Italia menggunakan visa wisata selama seminggu, sedangkan Nina Maria Warga Negara Jerman dan Antonia Engel Warga Negara Jerman menggunakan visa berkunjung dan VOA.
Ditambahkan Nopiyanto langkah yang dilakukan Imigrasi tersebut salah satu upaya dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kapuas Hulu.
"Intinya setiap WNA wajib melapor ke pihak Imigrasi dan itu sesuai Sesuai Undang - Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian," tegas Nopiyanto.
Razia tim gabungan tersebut melibatkan Anggota TNI, Kepolisian, Satpol PP, Dishubkominfo Kapuas Hulu dan Polisi Militer Putussibau.
Pewarta: Timotius
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016