"Dari pengakuan keduanya, mereka berada di hotel itu untuk mengikuti Bimtek," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS di Padang, Rabu.
Dia mengatakan polisi menangkap Syatrial N. dari Partai Golkar, Sukoco dari Partai Demokrat, seorang penjual makanan ringan berinisial SHM (40), dan seorang wanita berinisial M (25).
Keempat orang itu ditangkap di kamar 203 yang ditempati Syatrial, namun polisi baru menetapkan tiga orang sebagai pelaku, yaitu dua anggota dewan dan SHM.
Kedua anggota dewan mengaku mendapatkan barang haram itu dari SHM yang membawakan barang tersebut ke dalam hotel.
Polisi mengaku terus mendalami keterlibatan SHM. "Sedangkan teman wanitanya M (25) masih dilakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan statusnya," kata dia.
Bersama pelaku, di ruangan itu polisi menyita sabu-sabu seberat 0,14 gram, sebuah alat penghisap narkoba, dan empat telepon genggam.
Dia mengatakan penangkapan dilakukan karena polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada anggota dewan dari Pasaman Barat sering mengonsumsi narkoba.
"Kita langsung melakukan pemantauan dan diketahui pelaku ini menginap di Hotel Pangeran pada Minggu malam (20/11)," katanya.
Senin malam, polisi menggerebek kamar tersebut dan memergoki pelaku sedang menghisap narkoba.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan," katanya.
Dia menjelaskan pelaku akan diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan 127 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Ketua DPRD Pasaman Barat Daliyus mengakui dua rekannya ditangkap Polda Sumbar sewaktu Bimtek di hotel itu
Dia mengatakan seluruh anggota DPRD Pasaman Barat sedang mengikuti Bimtek Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa dan Pemerintahan serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sejak 19 hingga 23 November 2016.
"Kita prihatin terhadap persoalan ini, kasusnya sudah ditangani Polda Sumbar, kita tunggu saja hasilnya," kata Daliyus ketika mengunjungi Polda Sumbar, Rabu siang. "Kita tidak mau terburu-buru dalam mengambil sikap, kita tunggu saja."
Pewarta: M.R. Denya Utama
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016