"Untuk sanksinya, kami akan buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu guna mengetahui tingkat kesalahan sanksi yang tepat," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, sebanyak delapan sekolah yang diputus aliran listriknya merupakan tanggung jawab dari Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur.
Lebih lanjut, dia menuturkan ada dua kemungkinan penyebab terjadinya masalah tersebut. Pertama, anggarannya memang tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016. Kedua, anggarannya sudah dimasukkan, namun tidak terekam dengan baik.
"Yang pasti, akan ada sanksi untuk Sudin Pendidikan itu, karena mereka yang melakukan input anggaran. Jadi, kemungkinan memang ada kelalaian. Sekarang kami buat BAP dulu," tutur Sumarsono.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengungkapkan pembayaran tunggakan akan dilakukan pada 24 November 2016. Tunggakan itu sudah ada selama hampir satu tahun.
"Surat Pencairan Dana (SPD) sudah ada, dan sekarang masih dalam proses pencairan anggaran. Rencananya, kami akan lakukan pembayaran pada 24 November 2016," ungkap Susi.
Sebanyak 26 sekolah yang ada di ibu kota diketahui menunggak pembayaran listrik dengan jumlah tunggakan sekitar Rp3 miliar. Bahkan, aliran listrik di delapan sekolah sempat diputus.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016