"Pengaitan tersebut hendaknya berdasarkan informasi intelijen yang akurat dan objektif," kata Jazuli di Jakarta, Rabu, seraya meminta Polri untuk membuktikan sinyalemen itu.
Menurut dia, tuduhan makar harus bisa dibuktikan agar tidak menimbulkan keresahan publik dan memecah belah masyarakat.
"Jika tidak, tuduhan itu bisa politis dan liar serta memecah belah masyarakat," kata dia.
Anggota Komisi I DPR itu menilai Polri hendaknya dapat membedakan antara penyampaian pendapat di muka umum dengan tindakan makar.
"Saya mengingatkan bahwa efek keputusan penentu kebijakan itu sangat besar. Kalau tidak hati-hati bisa menimbulkan masalah buat rakyat dan perjalanan negara dan banga ke depan," kata Jazuli.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah bertekad untuk menjaga ketat aksi Jumat 25 November karena aksi ini berpotensi berujung pada upaya penggulingan pemerintahan.
Tito mengaku mendapat informasi bahwa ada "penyusup" di balik aksi demo dan akan menduduki gedung parlemen Senayan, Jakarta.
"Kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah, termasuk pasal makar," ujar Tito di Jakarta, Senin (21/11).
Tito mengatakan, berdasarkan undang-undang, menguasai gedung pemerintahan merupakan salah satu pelanggaran hukum. Terlebih lagi, Tito mendapat informasi ada sejumlah rapat terkait upaya menguasai DPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016