Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), perlu membuat regulasi pengawasan bagi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menekan berbagai kasus dan meningkatkan kepuasan bagi jemaah umrah.
Yang terpenting adalah kepuasan pelayanan bagi jemaah, mereka harus merasa nyaman dan dapat melaksanakan ibadah dengan optimal, kata Ali Taher kepada ANTARA seusai menjadi nara sumber pada seminar Penelitian Pelaksanaan Umrah di Indonesia dan Saudi Arabia di Jakarta, Rabu.
Regulasi ini harus segera diwujudkan. Pihaknya di dewan akan memberi dukungan, sehingga pengawasan yang dilakukan Kemenag semakin membuahkan hasil, yaitu para penyelenggara umrah makin tertib dan mengindahkan aturan.
Jika saja aturan itu dapat diimplementasikan, ke depan juga penting dilakukan melakukan sertifikasi bagi seluruh PPIU.
Dengan cara itu, ke depan, dapat dibuatkan klasifikasi atau peringkat bagi setiap penyelenggara umrah. Mengelompokan penyelenggara umrah menjadi penting lantran dapat diketahui sejauh mana kemampuan manajemen dari travel bersangkutan.
Ia pun berharap, pemerintah pun dapat membuat klasifikasi ongkos transportasi dari setiap daerah atau per provinsi Misalnya ongkos umrah dari kawasan Indonesia Tumur akan berbeda dengan kawasan Indonesia Barat. Jarak dari Kupang tentu berbeda dengan Jakarta dan lainnya.
Jika ongkos umrah dapat dipetakan, ia berharap dapat mempermudah bagi para PPIU dalam menetapkan harga atau biaya umrah. Artinya, ada kepastian berapa yang harus dibayar oleh setiap anggota jemaah umrah ke depannya. Tidak sekedar mengira-ngira lagi.
Terpenting, lanjut Ali Taher, sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah harus sampai kepada lapisan akar rumput. Sebab, kalau ada PPIU nakal tetap saja bermuara kepada pemerintah. Para penyelenggara umrah kerap lepas tangan ketika menghadapi persoalan.
Pada seminar yang dibuka Kepala Pusat Kehidupan Keagamaan, Muharom, terungkap bahwa dari hasil kajian kuantitatif diperoleh kesimpulan bahwa ada peneggaran PPIU terhadap regulasi yang dibuat pemerintah, PMA 18/2015.
Sementara itu Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil tampil sebagai narasumber bersama peneliti senior Abdul Djamil dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag.
Pelanggaran itu di antaranya berupa penggabungan jemaah PPIU berizin ke PPIU lain tak berizin, sehingga yang membawa jemaah umrah adalah PPIU tidak berizin. Yang lain, pemulangan tidak sesuai jadwal, penggunaan pesawat non-direct (tidak langsung), saat transit disambung pesawat lain.
Pelanggaran lain, PPIU tidak mengasuransikan kesehatan jemaah dengan alsan kesehatan dijamin pemerintah Arab Saudi, PPIU tidak menyediakan penginapan, tidak menyiapkan tenaga kesehatan, jemaah tidak divaksin, PPIU tidak membuat perjanjian dengan jemaah atas hak masing-masing.
Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016