Namun, bukan berarti harus melarang keseluruhan aksi demonstrasiJakarta (ANTARA News) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menilai larangan unjuk rasa pada 2 Desember 2016 adalah kemunduran dan mengancam demokrasi, namun dia sepakat polisi memang harus melarang provokasi yang mengarah kepada SARA.
"Dalam demokrasi, justru aparat keamanan yang lebih sering melakukan pelanggaran hukum. Contohnya tindakan pembubaran paksa aksi demonstrasi buruh pada 30 Oktober 2015," kata Ghiffari di Jakarta, Rabu.
LBH Jakarta, kata dia, mengapresiasi polri atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Menurut dia, ujaran kebencian dan sentimen SARA yang mengarah pada serangan kepada etnis tertentu adalah bertentangan dengan semangat demokrasi sehingga polisi patut bertindak tegas. Surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian sudah seharusnya diterapkan.
"Namun, bukan berarti harus melarang keseluruhan aksi demonstrasi," kata Aqsa.
Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah mengeluarkan pernyataan melarang aksi lanjutan pada 2 Desember 2016. Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan juga telah mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016