Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya mengamankan penghadang kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berinisial NS (52) guna menjalani penyidikan.
"Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan intensif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa.
Awi mengungkapkan petugas kepolisian mengamankan NS di rumahnya kawasan Kembangan Jakarta Barat pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Dikatakan Awi, polisi akan menggali keterangan dari NS terkait aksi penolakan kampanye Djarot termasuk menyelidiki kemungkinan "otak" tindakan tersebut.
Sebelumnya, tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye di Kembangan Utara pada 14 November 2016 ke Bawaslu DKI Jakarta.
Bawaslu DKI Jakarta menyatakan penghadangan kampanye Djarot termasuk dugan tindak pidana pemilu sehingga ditindaklanjuti kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan kejaksaan.
Bawaslu DKI menduga seseorang berinisial NS yang diduga sebagai pelaku penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara Jakarta Barat.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016