Karimun, Kepri (ANTARA News) - Ledakan yang terjadi di dua pelabuhan pengapalan (Jeti) PT Karimun Granite (KG) di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat, 23 Maret lalu, disimpulkan polisi sebagai sabotase. Kasat II Ditserse Polda Kepulauan Riau AKBP Puja Laksana di Polres Karimun, Kamis, mengatakan, kesimpulan sementara itu didapat setelah tim Mabes Polri mengolah tempat kejadian perkara. Pelaku "bekerja" rapi, mengetahui cara masuk ke lokasi, memastikan target dengan tepat, sehingga dapat disimpulkan ada unsur sabotase bertujuan melumpuhkan fungsi pelabuhan pengapalan itu. Empat titik ledakan yang terjadi dinihari empat pekan lalu itu, menurut Puja Laksana, berbahan TNT yang merusak peralatan switch control, screen feeder, hooper backet dan travo control di dua Jeti tersebut.Selama ini berkembang spekulasi di masyarakat bahwa peledakan itu merupakan upaya pengalihan terhadap isu pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh Karimun Granite."Semua jadi sibuk urus peledakan, sementara perusahaan tersebut masih berproduksi dan merusak lingkungan," kata pengamat lingkungan Eddy Burmansyah beberapa waktu lalu.Meski peledakan itu dicurigai sebagai upaya pengalihan, namun pengusutan pengurasakan lingkungan oleh Karimun Granite tidak terhenti, terbukti belum lama ini Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi menetapkan Direktur Utama dan Direktur Operasional perusahaan itu sebagai tersangka eksploitasi di area hutan lindung. "Dirut PT KG Huang Hie dan Dirop Peter Fock resmi dijadikan tersangka," kata Direskrim Polda Kepri, Kombes Pol Basaria Panjaitan, di Batam, Kamis sore (19/4). Huang Hie dan Peter Fock tiba di Mapolda Provinsi Kepri sekitar pukul 17.45 WIB. Basaria mengatakan, status tersangka yang ditetapkan kepada Huang Hie dan Peter Fock terkait ekplorasi di area hutan lindung seluas 200 hektar hutan lindung Gunung Jantan dan Betina. "Mereka (PT KG) melakukan penambangan di luar area yang telah ditentukan," katanya. Sejak tahun 1971 PT KG beroperasi di Pulau karimun Besar. Perusahaan itu mengantongi izin kontak karya untuk blok A seluas 1.474 hektar, blok B 226 hektar dan blok C seluas 788 hektar. Ternyata dari luas izin penambangan yang diberikan tersebut, PT KG telah melakukan eksplotasi di area hutan lindung Gunung Jantan dan Gunung Betina. "Selain telah mamasuki area hutan lindung juga telah terjadi kerusakan lingkungan dengan kedalaman sekitar 90 meter," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007