MKD sudah memulihkan nama baik sehingga itu menjadi dasar
Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Golkar di DPR segera mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR setelah mendapatkan surat dari DPP Partai Golkar terkait salah satu hasil Rapat Pleno Golkar yaitu mengembalikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR, kata Sekretaris F-Golkar Aziz Syamsuddin.
"Aturannya ada di UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, F-Golkar setelah mendapatkan surat dari DPP Golkar maka kami akan mengagendakan untuk mengirimkan surat ke pimpinan DPR (mengajukan Setya Novanto sebagai Ketua DPR)," kata dia di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa.
Aziz mengatakan salah satu alasan Golkar menginginkan Novanto kembali sebagai Ketua DPR adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan uji materi atau judicial review dalam hal penafsiran "pemufakatan jahat" yang diajukan Setya Novanto.
Menurut dia, Novanto adalah Ketua Umum Golkar yang merupakan figur partai sehingga penting mengembalikan nama baik dan memulihkan rehabilitasi yang merupakan konsekuensi hukum.
"Seseorang yang sudah melalui proses di MKD dan sudah ditetapkan di MK yang menguatkan tidak legal dan MKD sudah memulihkan nama baik sehingga itu menjadi dasar," ujar Aziz.
Aziz mengatakan, Rapat Pleno Partai Golkar pada Senin (21/11) sudah memenuhi mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.
Oleh karena itu, menurut dia, semua putusan dalam Rapat Pleno itu adalah legal berdasarkan konstitusi Partai Golkar.
"Ini keputusan pleno, nanti apakah Pak Novanto bersedia atau tidak dikembalikan kepada beliau, namun berdasarkan rapat pleno Partai Golkar sudah memutuskan (mengembalikan Novanto sebagai Ketua DPR)," katanya.
Aziz mengatakan seharusnya proses pergantian itu tidak lama karena setelah Fraksi Partai Golkar mengirimkan surat ke Pimpinan DPR dan Pimpinan akan mengagendakan prosesnya tidak lebih dari dua pekan.
Partai Golkar akan mengembalikan kursi ketua DPR RI kepada Setya Novanto, keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada Senin (21/11), salah satunya karena keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman kepada Novanto.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016