Jakarta (Antara) - Sebanyak 24 orang saksi pihak pelapor telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama.
"Total sudah 24 orang yang diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, kepala Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dari pihak pelapor.
"Tinggal Habib Rizieq (belum diperiksa), kemarin (dia) lagi ke luar kota," kata Agus.
Polisi masih menunggu apakah pihak Ahok akan mengajukan saksi. "Tergantung saksi yang meringankan tersangka, ada yang diajukan oleh beliau (Ahok) atau enggak," ujarnya.
Namun hingga saat ini pihak Ahok belum mengajukan saksi baru dalam kasus ini.
Ahok diperiksa di Gedung Utama Mabes Polri hari Selasa dengan didampingi 15 orang kuasa hukum.
Ahok menjalani pemeriksaan perdana hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama atas ucapan yang dilontarkan dia saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. "Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016