"Tidak ada sesuatu yang harus dipersiapkan betul. Hanya data dan bukti-bukti yang sudah diajukan pada proses penyelidikan, itu kami cek kembali," kata Sirra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Ahok menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Utama Mabes Polri, hari ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama atas ucapan yang dilontarkan dia saat unjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.
"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.
Berdasarkan Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua itu pada Pilkada DKI 2017.
Pasangan Ahok-Djarot pun tetap berkampanye seperti biasa.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016